Paket ini merupakan kumpulan dokumen resmi yang diperlukan untuk mengurus penerbitan kembali akta kelahiran yang hilang atau rusak. Disusun untuk membantu masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan minim hambatan. Dengan paket ini, pemohon dapat menghindari risiko penolakan akibat dokumen yang tidak lengkap atau kurang jelas.
Rincian Dokumen dalam Paket
-
Surat Keterangan Kehilangan Asli
Surat resmi dari kepolisian yang menjadi bukti bahwa akta kelahiran asli hilang. -
Ijazah Asli
Dokumen pendidikan yang dapat digunakan sebagai bukti tambahan identitas. -
Formulir SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kehilangan
Dokumen pernyataan resmi mengenai kehilangan akta, diisi dan ditandatangani sesuai ketentuan. -
Formulir Akta Kelahiran (Lembar 1)
Formulir resmi yang berisi data dasar kelahiran untuk keperluan penerbitan ulang. -
Formulir Akta Kelahiran Tambahan (Lembar 2, 3, dan 4)
Formulir tambahan yang memuat data orang tua, status perkawinan, dan informasi pendukung lainnya. -
Fotokopi Legalitas Perkawinan (Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah)
Jika tidak memiliki dokumen perkawinan, dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami-istri yang ditandatangani kedua pihak dan dua orang saksi. -
Kartu Keluarga (KK) Asli
KK yang memuat data orang tua maupun pemilik akta kelahiran yang hilang atau rusak. -
KTP Asli Orang Tua atau Pemilik Akta
Identitas resmi yang sesuai dengan data pada akta kelahiran.
Manfaat Paket
-
Kelengkapan Terjamin – Seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah terstruktur dalam satu paket.
-
Efisiensi Waktu – Proses pengajuan lebih cepat karena persyaratan telah disiapkan secara sistematis.
-
Meminimalkan Penolakan – Panduan ini memastikan dokumen sesuai format dan mudah dibaca, baik hasil foto maupun scan.
Ringkasan Cepat (Tabel)
No. | Dokumen Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian |
2 | Ijazah Asli |
3 | Formulir SPTJM Kehilangan |
4 | Formulir Akta Kelahiran (Lembar 1) |
5 | Formulir Akta Kelahiran (Lembar 2, 3, dan 4) |
6 | Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan atau SPTJM + 2 saksi |
7 | Kartu Keluarga (KK) Asli |
8 | KTP Asli Orang Tua atau Pemilik Akta |