Paket ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyiapkan segala dokumen penting yang diperlukan saat mengajukan akta kematian. Paket mencakup formulir pelaporan kematian (berlapis—lembar 1 hingga 4), dokumen identitas resmi, serta bukti—bukti legal yang relevan dengan status almarhum atau proses administratif keluarga. Semua persyaratan dikemas secara sistematis agar pengguna bisa lebih mudah memenuhi ketentuan pengajuan tanpa melewatkan satu pun syarat dan meminimalkan risiko permohonan ditolak karena tidak lengkap atau tidak terbaca.
Rincian Dokumen dalam Paket
Berikut daftar dokumen yang termasuk dalam paket:
-
Formulir Pelaporan Kematian (lembar 1–4) – formulir resmi yang wajib diisi dan diunduh dari sistem.
-
KTP elektronik almarhum (asli)—atau surat keterangan domisili jika almarhum tidak memiliki KTP.
-
KTP elektronik pelapor (asli).
-
Akta Kematian, jika pengurangan data kependudukan dilakukan karena kematian.
-
Akta Perceraian dari Pengadilan Agama, jika pengurangan disebabkan perceraian.
-
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI) atau surat pernyataan, apabila pengurangan karena perpindahan domisili.
-
Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan).
-
Formulir F-1.06 (Perubahan Status menjadi Cerai Mati).
-
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah atau tenaga medis (jika meninggal di fasilitas kesehatan).
-
Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama almarhum (asli).
-
Kartu Keluarga (KK) Asli — tambahan bila diperlukan sebagai dokumen terpisah.
-
Peringatan penting: pastikan semua foto atau scan dokumen dibuat jelas dan terbaca, karena dokumen buram atau kurang jelas berisiko ditolak.
Semua persyaratan ini dirancang agar pengguna bisa menyiapkan paket dokumen yang lengkap dan terstruktur dengan baik sehingga memudahkan proses verifikasi dan penerbitan akta kematian.
Manfaat Utama Paket
-
Kelengkapan Terjamin: Paket memuat semua dokumen yang dibutuhkan, memungkinkan pengumpulan berkas yang praktis dan menyeluruh.
-
Efisiensi Prosedur: Dengan panduan lengkap dan formulir yang siap digunakan, proses pengajuan menjadi lebih cepat dan lebih mudah.
-
Mengurangi Risiko Penolakan: Fokus pada kualitas isi dokumen (foto/scan jelas) membantu menghindari ditolaknya permohonan karena dokumen tidak terbaca.
Ringkasan Cepat (Tabel)
No. | Dokumen Persyaratan |
---|---|
1 | Formulir Pelaporan Kematian (lembar 1–4) |
2 | KTP elektronik almarhum (atau surat keterangan domisili) |
3 | KTP elektronik pelapor (asli) |
4 | Akta Kematian (jika pengurangan karena kematian) |
5 | Akta Perceraian (jika terkait perceraian) |
6 | SKPWNI / surat pernyataan (jika terkait pindah domisili) |
7 | Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan |
8 | Formulir F-1.06 Perubahan Status (Cerai Mati) |
9 | Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau tenaga medis (meninggal di fasilitas kesehatan) |
10 | KK dengan nama almarhum (asli) |
11 | KK asli (jika diperlukan tambahan) |
12 | Pastikan kualitas foto/scan dokumen jelas dan terbaca |
Dengan paket ini, masyarakat dapat mempersiapkan berkas administrasi kematian dengan lebih efisien dan terstruktur, memastikan proses pengajuan akta kematian berjalan lancar dan tanpa hambatan.